Wednesday, August 27, 2008

Sita Marital Maia dikabulkan

Maia Estianty dan Ahmad DhaniMaia Estianty yang telah mengajukan sita marital, akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Menurut penuturan kuasa hukum Maia, Sheila Salomo sita harta itu akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2008 sesuai dengan keputusan dari pengadilan.

Harta Ahmad Dhani seperti rumah dan studio akan disita oleh pengadilan, sebelumnya Dhani sempat mengomentari tindakan Maia yang mengajukan sita marital seperti Halimah terhadapnya Bambang Triatmodjo.

"Setahu saya 28 Agustus, bukan hari ini," ujar Sheila Salomo.

Pengajuan sita harta yang diajukan Maia Estianty ini meliputi Rumah dan studio di Pondok Indah dan sebidang tanan di Sentul, Jawa Barat.

No comments: